Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan tata cara penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bidang ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar sesuai dengan asas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan terkait. Pengaturan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya (Permenaker No. 25 Tahun 2014 yang diubah dengan Permenaker No. 9 Tahun 2017) yang dinilai sudah tidak sesuai. Fokus utamanya adalah memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstandar dalam proses administrasi ketenagakerjaan bagi investor di BKPM.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1845
- Jumlah diDownload
- 494
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1747
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014