Kembali
Memuat PDF…
Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 32 Tahun 2016 menyempurnakan dan menggabungkan sistem pelaporan kinerja serta realisasi keuangan dan fisik dari unit kerja pusat dan daerah bidang ketenagakerjaan. Peraturan ini menetapkan bahwa pelaporan merupakan bentuk pertanggungjawaban pimpinan unit kerja atas pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam periode tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2384
- Jumlah diDownload
- 388
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1737
- Tanggal Pengundangan
- 15 November 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XII/2011 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 39 Tahun 2015