Peraturan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Halaman 6 dari 20 · 572 dokumen
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menghitung kebutuhan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) di seluruh instansi pengguna. Pedoman ini mengatur definisi jabatan, beban kerja, serta metode penghitungan berdasarkan standar kemampuan rata-rata dan kontribusi setiap jenjang jabatan guna memastikan ketersediaan SDM yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir.
Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai rekomendasi tertulis yang wajib diberikan kepada importir untuk memasukan hasil perikanan dan ikan hidup ke Indonesia, khusus untuk komoditas yang tidak digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong industri. Tujuannya adalah untuk mempercepat kemudahan berusaha dan meningkatkan efektivitas pasokan ikan hidup serta hasil perikanan segar atau olahan lainnya ke dalam negeri.
Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme dan tata cara penyaluran bantuan pemerintah yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan mengacu pada ketentuan mekanisme anggaran bantuan pemerintah dari Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dan menetapkan dasar hukum serta prosedur bagi pelaksanaan bantuan tersebut.
Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sesuai perkembangan teknologi. Ketentuan ini mencakup definisi arsip, peran Arsip Nasional Republik Indonesia, serta klasifikasi arsip dinamis dan statis dalam rangka mendinamiskan sistem pengelolaan dokumen.
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata kelola pengawasan intern di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai serangkaian proses audit, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan kegiatan organisasi berjalan efektif, efisien, dan sesuai tolok ukur yang ditetapkan. Tujuannya adalah memberikan keyakinan kepada pimpinan bahwa tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian berjalan baik guna mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif, efisien, dan transparan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencegah korupsi dan praktik suap. Ketentuan ini menggantikan pedoman teknis sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi.
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penggunaannya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan logo resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat identitas, citra, serta kinerja kementerian di berbagai media dan kegiatan. Penggunaan logo oleh pihak luar hanya diperbolehkan dengan persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, dan tata cara serta makna visualnya tercantum dalam lampiran peraturan.
Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendukung tertib administrasi. Ketentuan ini mencakup definisi arsip dinamis, pola pengaturan arsip berdasarkan fungsi, serta pedoman penyimpanan dan penentuan nasib arsip (dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan).
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagai pedoman bagi pejabat fungsional, pejabat kepegawaian, dan instansi terkait dalam pengelolaan jabatan. Ketentuan ini mengatur sistematika petunjuk teknis, dasar pengangkatan jenjang jabatan berdasarkan angka kredit, serta pelaksanaan tugas sesuai jenjang jabatan kecuali ada tugas tertulis dari pimpinan.
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dokumen ini menetapkan pedoman umum yang menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja dalam menyusun rencana kerja dan anggaran mereka. Penyusunan RKA-K/L harus didasarkan pada rancangan rencana kerja dan pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.
Usaha Pengolahan Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini mengganti Permen-KP No. 67 Tahun 2018 untuk mengatur usaha pengolahan ikan dengan tujuan mempercepat kemudahan berusaha dan meningkatkan efektivitas kebijakan. Ketentuan ini mendefinisikan istilah kunci seperti pengolahan ikan, unit pengolahan ikan (UPI), dan jenis izin yang wajib dimiliki pelaku usaha, yaitu SIUP Bidang Pengolahan Ikan dan TDU-PHP.
Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata kelola kapal pengawas perikanan sebagai kapal pemerintah yang dilengkapi tanda khusus untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Aturan ini mencakup definisi wilayah operasi, termasuk WPPNRI dan laut lepas, serta peran para pihak seperti awak kapal, pengguna barang, dan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas operasional.
Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur definisi pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungan, sekaligus menetapkan kewajiban penyusunan dokumen rencana pencegahan untuk mencegah dampak negatif dari kegiatan usaha. Tujuannya adalah memulihkan kondisi ekosistem yang rusak dan meningkatkan populasi serta kualitas sumber daya ikan yang telah menurun.
Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur definisi wabah penyakit ikan, peran peringatan dini, serta mekanisme surveilans dan monitoring untuk mencegah kerugian fisik, sosial, dan ekonomi pada sektor pembudidayaan ikan. Fokus utamanya adalah menetapkan kerangka tindakan tanggap darurat dan pengendalian terhadap penyakit ikan penting maupun penyakit baru yang berpotensi menjadi wabah.
Standar Produk Hasil Perikanan Nonpangan dan Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar teknis untuk hasil perikanan nonpangan (yang tidak dikonsumsi manusia atau memiliki fungsi bioaktif tertentu) serta mengatur proses pengembangan standar mutu hasil perikanan. Fokus utamanya adalah pada persyaratan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dalam penanganan dan pengolahan produk tersebut.
Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini mendefinisikan jenis-jenis ikan baru yang akan dibudidayakan, meliputi ikan hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan rekayasa genetik, serta menguraikan definisi teknis terkait benih, induk, dan proses pemuliaannya.
Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini meninjau kembali pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia untuk menjaga keberlanjutan sumber daya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan devisa negara. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan fokus pada pengaturan pembudidayaan dan investasi di sektor perikanan tersebut.
Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) dan pembentukan Lembaga Pengelola Perikanan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Tujuannya adalah memastikan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan melalui perencanaan strategis yang terintegrasi, mulai dari praproduksi hingga pemasaran, di berbagai jenis perairan negara.
Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur definisi dan kriteria wilayah (perairan, sungai, danau, waduk, rawa) untuk kegiatan penebaran kembali ikan hasil budidaya ke alam serta penangkapan ikan yang berasal dari hasil penebaran tersebut.
Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan sistem nasional berbasis elektronik untuk melacak riwayat ikan dan produk perikanan secara terintegrasi dari penangkapan/pembudidayaan hingga pemasaran. Sistem ini mencakup ketertelusuran internal (riwayat produk) dan eksternal (asal bahan baku hingga ke konsumen) untuk memastikan transparansi rantai pasok.
Penangkapan Ikan Dan/Atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penangkapan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara yang bukan untuk tujuan komersial, mencakup definisi kegiatan serta jenis usaha seperti pendidikan, pelatihan, dan penelitian.
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan bentuk, makna, arti warna, dan ukuran logo Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyatukan semangat serta tekad di lingkungan kementerian tersebut. Logo ini menggantikan peraturan sebelumnya (Permen KP No. 11 Tahun 2021) yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan ini.
Pengawasan Ruang Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan ruang laut untuk memastikan kegiatan usaha di subsektor pengelolaan ruang laut dilaksanakan sesuai standar dengan pendekatan berbasis risiko. Pengawasan ini mencakup definisi operasional seperti pengelolaan wilayah pesisir, patroli, serta dampak besar terhadap fungsi lingkungan, yang bertujuan untuk meniadakan pelanggaran dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021
Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) adalah lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan masukan dan rekomendasi mengenai estimasi potensi ikan, kuota tangkapan, serta tingkat pemanfaatan sumber daya ikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penelitian dari lembaga riset pemerintah atau perguruan tinggi untuk mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, termasuk penetapan ukuran atau berat minimum ikan yang boleh ditangkap.
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan penataan ruang laut sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional, mencakup aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Istilah kunci yang didefinisikan meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dan dokumen konfirmasi serta persetujuan kesesuaian yang menjadi dasar legalitas kegiatan di laut.
Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur ulang pelayanan publik (barang, jasa, dan administratif) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kualitasnya sesuai kebutuhan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Sebagai pengganti peraturan sebelumnya, aturan ini menetapkan definisi penyelenggara dan pelaksana pelayanan serta dasar hukum yang mengikat seluruh kegiatan pelayanan di kementerian tersebut.
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta Laut Lepas, termasuk definisi jenis-jenis alat dan jalur penangkapan. Selain itu, peraturan ini juga menata penggunaan "andon" sebagai alat bantu penangkapan ikan yang terintegrasi dengan kapal.
Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban di bidang kelautan dan perikanan, serta mendefinisikan istilah kunci seperti perizinan, pengawas, dan pengelolaan wilayah pesisir. Sanksi ini diterapkan untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, termasuk dalam aspek perizinan berbasis risiko dan tata ruang.
Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kelayakan teknis dan administrasi (Standar Laik Operasi/SLO) serta sistem pemantauan berbasis satelit (SPKP) untuk kapal perikanan guna memastikan kepatuhan operasional. Ketentuan ini juga mengatur definisi jenis kapal, spesifikasi alat pemantau, serta kewajiban pelaporan data posisi dan aktivitas kapal secara real-time kepada pusat pemantauan.
Penelitian Terpadu dan Penetapan Perubahan Status Zona Inti pada Kawasan Konservasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme penelitian terpadu yang melibatkan lembaga pemerintah dan pihak terkait untuk menilai perubahan status Zona Inti pada kawasan konservasi. Fokus utamanya adalah menetapkan prosedur ilmiah dan konsultasi publik guna memastikan perlindungan habitat serta pemanfaatan berkelanjutan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.