Kembali
Memuat PDF…
Usaha Pengolahan Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengganti Permen-KP No. 67 Tahun 2018 untuk mengatur usaha pengolahan ikan dengan tujuan mempercepat kemudahan berusaha dan meningkatkan efektivitas kebijakan. Ketentuan ini mendefinisikan istilah kunci seperti pengolahan ikan, unit pengolahan ikan (UPI), dan jenis izin yang wajib dimiliki pelaku usaha, yaitu SIUP Bidang Pengolahan Ikan dan TDU-PHP.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Tentang
- USAHA PENGOLAHAN IKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4106
- Jumlah diDownload
- 588
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 59
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2021