Kembali
Memuat PDF…
Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungan, sekaligus menetapkan kewajiban penyusunan dokumen rencana pencegahan untuk mencegah dampak negatif dari kegiatan usaha. Tujuannya adalah memulihkan kondisi ekosistem yang rusak dan meningkatkan populasi serta kualitas sumber daya ikan yang telah menurun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN, REHABILITASI, DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7939
- Jumlah diDownload
- 652
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 635
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juni 2021