Peraturan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Halaman 8 dari 20 · 572 dokumen
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan Budidaya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kesejahteraan ikan pada tahap pembudidayaan, pengangkutan, pemingsanan, dan pematian. Tujuannya adalah melindungi ikan dari perlakuan tidak layak selama proses tersebut dengan memperhatikan kondisi fisik dan tingkah laku alami mereka.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan wilayah pengelolaan perikanan di perairan darat (seperti sungai, rawa, dan danau) yang dikelola secara berbasis wilayah untuk mendukung penangkapan, pembudidayaan, konservasi, serta penelitian dan pengembangan perikanan. Pengelolaan ini dilakukan oleh negara atas sumber daya ikan yang memiliki karakteristik ekologi dan zoogeografi khusus, dengan batasan wilayah yang diukur dari garis sempadan atau muara sungai.
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan (termasuk izin lokasi perairan dan izin usaha perikanan) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi demi percepatan pelayanan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan untuk mendukung peningkatan mutu, diversifikasi, serta keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan yang berdaya saing. Penataan ini merupakan tindak lanjut dari penataan organisasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dengan persetujuan Menteri PANRB.
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan yang didasarkan pada capaian kinerja, perilaku, jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penambahan dan pengurangan tunjangan kinerja serta pencabutan peraturan sebelumnya (Permen KP No. 59/2017) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan perundang-undangan.
Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/Permen-Kp/2014 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) di Laut, dan Penggunaan Nakhoda dan Anak Buah Kapal (Abk) Asing
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11-permen-kp-2020 Tahun 2020
Permen No. 11/PERMEN-KP/2020 mencabut Permen No. 58/PERMEN-KP/2014 yang mengatur disiplin PNS terkait moratorium perizinan perikanan tangkap, alih muatan, dan penggunaan awak kapal asing karena moratorium tersebut telah berakhir pada 31 Oktober 2015. Dengan pencabutan ini, penerapan sanksi disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait isu tersebut kini harus sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia untuk menjamin keberlanjutan sumber daya, kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan devisa dan investasi. Ketentuan ini mencakup aspek penangkapan, pengeluaran, serta pengembangan teknologi budidaya dan investasi bagi ketiga spesies tersebut.
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 10/PERMEN-KP/2020. Ketentuan ini mencakup mekanisme pembuatan daftar pembayaran bulanan, penanganan mutasi pegawai, serta prosedur pembayaran bagi pegawai yang memasuki usia pensiun. Selain itu, peraturan ini juga meninjau kembali aturan sebelumnya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang sebagai dasar hukum penyelenggaraan dan pengelolaannya, menggantikan ketentuan sebelumnya. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait pendidikan tinggi dan organisasi kementerian, serta bertujuan untuk menata ulang struktur dan tata kerja institusi tersebut.
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang sebagai dasar hukum penyelenggaraan dan pengelolaannya, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permen KP No. 63/2016 yang telah diubah.
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone sebagai dasar hukum penyelenggaraan dan pengelolaannya, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya terkait organisasi dan tata kerja politeknik tersebut.
Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus Albacares) di Daerah Pemijahan dan Daerah Bertelur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 pada Bulan Oktober–desember
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini melarang penangkapan ikan madidihang (*Thunnus albacares*) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 selama bulan Oktober hingga Desember untuk melindungi daerah pemijahan dan bertelurnya. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna memastikan keberlanjutan stok ikan di wilayah tersebut.
Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pengganti aturan sebelumnya untuk menyesuaikan nomenklatur serta meningkatkan kelas jabatan bagi administrator dan pengawas lingkup pusat. Ketentuan ini didasarkan pada evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) yang berkedudukan langsung di bawah Presiden, dengan tujuan mengintegrasikan kekuatan antar lembaga, memanfaatkan teknologi, dan mengoptimalkan sumber daya untuk penegakan hukum yang efektif. Fokus utamanya adalah memberantas illegal fishing dan kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan guna mengembalikan kerugian negara serta menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Indonesia demi melestarikan sumber daya ikan dan lingkungan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mencegah dampak negatif terhadap masyarakat dan ekosistem perairan nasional.
Larangan Pengeluaran Ikan Arwana (Scleropages Sp.) dan Ikan Botia (Chromobotia Macracanthus) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini melarang setiap orang atau korporasi mengeluarkan ikan arwana dan ikan botia dari wilayah Indonesia ke luar negeri demi menjaga kelestarian dan meningkatkan nilai tambah spesies tersebut. Larangan ini mencakup ikan arwana super red dan jardinii berukuran kecil (di bawah 12 cm dan 10 cm) serta ikan botia macracanthus, termasuk dalam bentuk hidup, benih, dan telur. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memperketat perlindungan terhadap kedua jenis ikan hias tersebut.
Tata Cara Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara penunjukan pejabat yang bertanggung jawab mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara di setiap satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan ini bertujuan memastikan adanya pejabat yang kompeten dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini menggantikan dan merevisi pedoman sebelumnya terkait penunjukan pejabat pengelola anggaran di lingkungan kementerian tersebut.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau-Pulau Kecil Terluarpulau Berhala
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan rencana zonasi untuk Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Pulau Berhala guna mengatur arah penggunaan sumber daya serta menentukan kegiatan yang boleh, tidak boleh, atau memerlukan izin. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan ekosistem dan kepentingan nasional di kawasan strategis tersebut melalui penetapan struktur dan pola ruang yang jelas.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Gugus Pulau-Pulau Kecil Terluar Kepulauan Anambas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan rencana zonasi untuk Gugus Pulau-Pulau Kecil Terluar Kepulauan Anambas guna mengatur arah penggunaan sumber daya, struktur ruang, serta jenis kegiatan yang boleh, tidak boleh, atau memerlukan izin. Kawasan ini mencakup lima pulau spesifik (Tokongmalangbiru, Damar, Mangkai, Tokongnanas, dan Tokongbelayar) dengan tujuan mempertahankan fungsi fisik, biologis, sosial, dan ekonominya demi kepentingan kedaulatan negara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/Permen-Kp/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menyesuaikan aturan penatausahaan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya untuk mendukung kemudahan investasi asing serta rekomendasi pemanfaatan untuk area di bawah 100 km². Penyesuaian ini bertujuan memberikan kemudahan berusaha dan investasi dengan merujuk pada berbagai undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan wilayah pesisir.
Pengelolaan Kawasan Konservasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pengelolaan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk melaksanakan ketentuan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Konservasi Sumber Daya Ikan. Tujuannya adalah menetapkan standar pengelolaan yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap kawasan tersebut demi pelestarian ekosistem laut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/Permen-Kp/2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tugas Komnas KAJISKAN untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada Menteri terkait estimasi potensi dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan. Tujuannya adalah sebagai bahan kebijakan guna mendukung pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab (responsible fisheries) berdasarkan bukti ilmiah terbaik yang tersedia.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Ikan Kerapu
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur jenjang kualifikasi kompetensi untuk budidaya ikan kerapu, mencakup pembenihan dan pembesaran di karamba jaring apung, yang dibagi menjadi level operator, teknisi, manajer, hingga manajer umum. Ketentuan ini berlaku sebagai acuan utama untuk pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan SDM, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi di sektor tersebut.
Tata Cara, Persyaratan, dan Penetapan Kawasan Budi Daya Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara, persyaratan, dan penetapan kawasan yang difungsikan khusus untuk budidaya ikan berdasarkan potensi sumber daya alam, manusia, serta kondisi lingkungan dan prasarana yang ada. Kawasan tersebut harus memenuhi kriteria sebagai kawasan peruntukan perikanan sesuai peraturan tata ruang dan berada dalam zona perikanan budi daya yang ditetapkan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/Permen-Kp/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tanda bukti kelulusan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang demi ketertiban penerbitan ijazah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperbarui ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 3/PERMEN-KP/2020.
Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur jenis, penggunaan, dan atribut pakaian kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, serta identitas organisasi. Pakaian kerja dikategorikan menjadi Pakaian Dinas Harian, Lapangan, Upacara, dan Pelayanan yang wajib digunakan sesuai konteks tugas masing-masing.
Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagai pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi tertibnya penerapan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, termasuk pengawasan terhadap kepemilikan izin usaha (SIUP), izin penangkapan (SIPI), dan izin kapal pengangkut (SIKPI). Ketentuan ini juga mencakup definisi operasional mengenai jenis-jenis kapal perikanan dan pelabuhan perikanan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/Permen-Kp/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tanda bukti kelulusan Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang demi ketertiban penerbitan ijazah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperbarui ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 4/PERMEN-KP/2020.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dengan menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai perkembangan. Kementrian ini berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan guna membantu Presiden dalam pemerintahan negara. Fungsi utamanya mencakup perumusan dan penetapan kebijakan serta pelaksanaan kebijakan di berbagai aspek seperti pengelolaan ruang laut, konservasi, pesisir, perikanan tangkap dan budidaya, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/Permen-Kp/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41-permen-kp-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tanda bukti kelulusan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo demi ketertiban penerbitan ijazah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan aturan sebelumnya dengan ketentuan terbaru terkait pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia.