Peraturan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Halaman 9 dari 20 · 572 dokumen

Permen Nomor 37-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/Permen-Kp/2018 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 93 dalam Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran untuk menertibkan dan memperbaiki format tanda bukti kelulusan (ijazah). Perubahan ini bertujuan memastikan keabsahan dan ketertiban administrasi ijazah yang dikeluarkan oleh institusi tersebut.

berlaku
Permen Nomor 42-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/Permen-Kp/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah tanda bukti kelulusan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung demi ketertiban penerbitan ijazah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperbarui aturan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 36/PERMEN-KP/2019.

berlaku
Permen Nomor 46-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/Permen-Kp/2019 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah alokasi anggaran program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Daerah, menyesuaikan dengan perubahan postur anggaran tahun 2020. Perubahan ini bertujuan memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan tetap efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

berlaku
Permen Nomor 33-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup untuk Kegiatan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menyusun muatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) guna memastikan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan secara bertanggung jawab tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Pedoman ini berlaku sebagai acuan bagi pelaku usaha, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan izin lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012.

berlaku
Permen Nomor 25-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Andon Penangkapan Ikan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menata penangkapan ikan oleh nelayan dan nelayan kecil (kapal hingga 30 gross tonnage) yang berpindah-pindah mengikuti ruaya ikan. Tujuannya adalah meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan secara tertib, bertanggung jawab, serta meminimalisasi potensi konflik antar nelayan.

dicabut
Permen Nomor 20-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau-Pulau Kecil Terluar Pulau Rusa dan Pulau Raya

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan rencana zonasi untuk Pulau Rusa dan Pulau Raya sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu guna mengatur arah penggunaan sumber daya, struktur ruang, serta kegiatan yang boleh, tidak boleh, atau memerlukan izin. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan ekosistem dan kepentingan nasional terkait kedaulatan serta pengendalian lingkungan hidup di kawasan tersebut.

berlaku
Permen Nomor 56-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini menggantikan dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya (Permen KP No. 44/2018) agar sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik.

berlaku
Permen Nomor 50-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan Rumput Laut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada industri pengolahan rumput laut untuk jenjang kualifikasi 1 hingga 6, yang mencakup operator, supervisor, manajer, dan direktur. Penerapan ini wajib digunakan untuk pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan SDM, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi, dengan evaluasi dilakukan paling sedikit sekali dalam lima tahun.

berlaku
Permen Nomor 32-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Tata Cara Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Laut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32-permen-kp-2020 Tahun 2020

dicabut
Permen Nomor 17-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode lima tahun (2020-2024) sebagai dokumen pedoman penyusunan program pembangunan di lingkungan kementerian tersebut. Peraturan ini juga mendefinisikan Rencana Kerja sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan turunan dari rencana strategis tersebut.

berlaku
Permen Nomor 84-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 84-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Loka Riset Budidaya Rumput Laut yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan riset kelautan, dipimpin oleh seorang kepala, dengan tugas utama melaksanakan riset budidaya rumput laut serta fungsi penyusunan, pemantauan, evaluasi rencana, program, anggaran, dan pelaporan.

berlaku
Permen Nomor 83-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Loka Riset Perikanan Tuna sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah Kepala Badan yang menangani riset kelautan dan perikanan, dengan tugas utama melaksanakan riset sumber daya perikanan tuna dan sejenisnya serta fungsi penyusunan, pemantauan, evaluasi rencana, program, anggaran, dan pelaporan di bidang tersebut.

berlaku
Permen Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur mekanisme penataan dan perbaikan pembentukan peraturan perundang-undangan serta instrumen hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah mengganti aturan lama (Permen No. 25/MEN/2012) dengan tata cara yang lebih terstruktur mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

berlaku
Permen Nomor 78-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Laut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Riset dan Observasi Laut sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan riset kelautan dan perikanan, dengan tugas utama melaksanakan riset dan observasi sumber daya laut serta fungsi penyusunan, pemantauan, evaluasi rencana, program, anggaran, dan pelaporan di bidang tersebut.

berlaku
Permen Nomor 92-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan untuk mewujudkan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan ini didasarkan pada penyederhanaan birokrasi dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

berlaku
Permen Nomor 68-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan struktur yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Balai tersebut berada di bawah Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dengan tugas utama melaksanakan uji terapan teknik pengolahan dan pemasaran, pengujian, serta sertifikasi produk.

berlaku
Permen Nomor 61-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Satu Data Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61-permen-kp-2020 Tahun 2020

berlaku
Permen Nomor 81-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan yang berada di bawah Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (sebelumnya disebut Badan Riset dan Inovasi Kelautan dan Perikanan) dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas pokok unit ini adalah melaksanakan riset terkait mekanisasi dalam pengolahan hasil perikanan untuk mendukung efisiensi dan efektivitas sektor tersebut.

berlaku
Permen Nomor 91-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan tujuan menyederhanakan birokrasi agar organisasi menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien.

berlaku
Permen Nomor 93-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Desa Wisata Bahari

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur tata cara pengembangan Desa Wisata Bahari di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan wisata harus mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat lokal, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan dan peningkatan nilai tambah ekonomi.

berlaku
Permen Nomor 72-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan struktur yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai kebijakan penyederhanaan birokrasi. Balai Besar ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan, serta dipimpin oleh seorang kepala dengan tugas utama melaksanakan riset sosial ekonomi di bidang kelautan dan perikanan.

berlaku
Permen Nomor 80-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80-permen-kp-2020 Tahun 2020

Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan bertugas melaksanakan riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut. Dalam pelaksanaannya, unit ini menyelenggarakan fungsi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana serta kegiatan riset terkait.

berlaku
Permen Nomor 77-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias yang berada di bawah Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (sebelumnya disebut Badan yang menangani riset kelautan dan perikanan), dipimpin oleh seorang kepala, dengan tugas utama melaksanakan riset budidaya ikan hias air tawar, payau, dan laut berdasarkan lingkungan fisik. Fungsi utamanya meliputi penyusunan serta pemantauan rencana, program, dan anggaran riset, serta pelaksanaan riset perikanan budidaya.

berlaku
Permen Nomor 74-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 74-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan untuk mewujudkan struktur yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai kebijakan penyederhanaan birokrasi. Balai tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, serta dipimpin oleh seorang kepala.

berlaku
Permen Nomor 85-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 85-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan untuk mewujudkan struktur Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Loka tersebut berada di bawah Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan, dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tugas utama melaksanakan perekayasaan teknologi untuk alat dan mesin guna konservasi serta pengawasan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

berlaku
Permen Nomor 63-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di bidang kelautan dan perikanan guna mempercepat pembangunan daerah yang menjadi urusan daerah sesuai prioritas nasional. Petunjuk ini disusun untuk memastikan kelancaran penggunaan dana tersebut dalam mendukung kegiatan pembangunan di tingkat daerah. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta peraturan pemerintah tentang dana perimbangan.

berlaku
Permen Nomor 75-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur penataan ulang organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan untuk mewujudkan struktur yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Balai tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, serta dipimpin oleh seorang kepala.

berlaku
Permen Nomor 70-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan untuk mewujudkan struktur yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Balai tersebut berada di bawah Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, dipimpin oleh seorang Kepala, dan bertugas melaksanakan riset budidaya laut serta penyuluhan perikanan.

berlaku
Permen Nomor 65-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Ruang Laut yang berada di bawah Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan dipimpin oleh seorang kepala. UPT ini terdiri dari dua unit utama, yaitu UPT Kawasan Konservasi Perairan Nasional dan UPT Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien.

berlaku
Permen Nomor 90-permen-kp-2020 Tahun 2020 kementerian kelautan dan perikanan 2020

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 90-permen-kp-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis operasional kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan, serta secara administratif kepada sekretaris badan yang menangani pengembangan sumber daya manusia. Penataan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi kementerian yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah