Kembali
Memuat PDF…
Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia Dan/Atau Tanda Keselamatan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar teknis untuk peralatan dan sistem ketenagalistrikan serta mewajibkan pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan pada produk yang memenuhi persyaratan. Tujuannya adalah menjamin keamanan, keandalan, dan kesesuaian produk dengan standar nasional yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Tentang
- STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3848
- Jumlah diDownload
- 1086
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 333
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021