Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2021 dicabut
Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk mengoptimalkan dan menjamin kepastian pemanfaatan minyak bumi guna memenuhi kebutuhan dalam negeri serta meningkatkan ketahanan energi nasional, menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Fokus utamanya adalah mengatur prioritas distribusi minyak bumi di luar kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PRIORITAS PEMANFAATAN MINYAK BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
- Jumlah dilihat
- 5880
- Jumlah diDownload
- 376
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 791
- Tanggal Pengundangan
- 09 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO