Kembali
Memuat PDF…
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk untuk perizinan berbasis risiko di sektor energi dan sumber daya mineral, mencakup empat subsektor: Minyak dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, serta Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Pelaksanaan perizinan dilakukan sepenuhnya melalui sistem terintegrasi secara elektronik sesuai aturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Tentang
- STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14265
- Jumlah diDownload
- 5899
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 318
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021