Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tekMIRA sebagai unit pelaksana teknis Kementerian ESDM yang bertugas melaksanakan pengujian teknis mineral dan batubara, serta mengelola sarana, prasarana, dan ketatausahaan terkait. TekMIRA berada di bawah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dan dipimpin oleh seorang Kepala, dengan susunan organisasi yang terdiri atas Bagian Umum dan unit-unit pendukung lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2022
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINERAL DAN BATUBARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4764
- Jumlah diDownload
- 630
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 125
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2022