Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 4 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2021 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah dasar perhitungan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM menjadi berbasis kehadiran per hari dan jam kerja, dengan alasan penyusunan aturan penilaian kinerja organisasi dan individu masih dalam proses. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui mekanisme yang lebih terukur dan transparan terkait kehadiran serta capaian target kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
4
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9242
Jumlah diDownload
542
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
412
Tanggal Pengundangan
09 April 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah