Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah dasar perhitungan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM menjadi berbasis kehadiran per hari dan jam kerja, dengan alasan penyusunan aturan penilaian kinerja organisasi dan individu masih dalam proses. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui mekanisme yang lebih terukur dan transparan terkait kehadiran serta capaian target kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9242
- Jumlah diDownload
- 542
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 412
- Tanggal Pengundangan
- 09 April 2021