Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan Permen ESDM No. 17 Tahun 2017 untuk menata ulang organisasi dan tata kerja PT Pertamina (Persero) guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan penyederhanaan birokrasi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Minyak dan Gas Bumi, UU Kementerian Negara, serta beberapa Peraturan Presiden terkait pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5244
- Jumlah diDownload
- 805
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 27
- Tanggal Pengundangan
- 13 Januari 2022