Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016 berlaku

Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur batas maksimum dan minimum luas tanah pertanian yang boleh dikuasai oleh perorangan atau badan usaha untuk mencegah konsentrasi kepemilikan yang berlebihan. Ketentuan ini juga mencakup mekanisme pembagian tanah dari kelebihan batas maksimum serta pengelolaan tanah yang ditinggalkan pemiliknya atau berada di luar batas wilayah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
18
Tahun
2016
Tentang
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11947
Jumlah diDownload
1164
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
605
Tanggal Pengundangan
22 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah