Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 36 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016 berlaku

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 36 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di lima kabupaten baru (Sabu Raijua, Malaka, Pringsewu, Kepulauan Sula, Pangandaran, dan Toraja Utara) yang sebelumnya hanya memiliki Perwakilan Kantor Pertanahan. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi peningkatan volume pelayanan serta kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing daerah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
36
Tahun
2016
Tentang
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9168
Jumlah diDownload
327
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1872
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah