Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 21 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017 dicabut

Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan konfirmasi status wajib pajak sebelum pemberian pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pencegahan korupsi. Ketentuan ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 terkait aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
21
Tahun
2017
Tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 November 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
Jumlah dilihat
10399
Jumlah diDownload
418
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
112
Tanggal Pengundangan
30 November 2018
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah