Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 3 Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Surveyor Kadaster Berlisensi dapat berbentuk perorangan atau badan usaha. Tujuannya adalah mengatasi kendala sumber daya manusia dan mengoptimalkan peran surveyor dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3463
- Jumlah diDownload
- 439
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1111
- Tanggal Pengundangan
- 09 Agustus 2017