Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 3 Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Surveyor Kadaster Berlisensi dapat berbentuk perorangan atau badan usaha. Tujuannya adalah mengatasi kendala sumber daya manusia dan mengoptimalkan peran surveyor dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
11
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3463
Jumlah diDownload
439
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1111
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah