Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017 berlaku

Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan, perkembangan lingkungan strategis, dan dinamika internal. Proses ini dilakukan dengan melihat kesesuaian antara rencana tata ruang yang ada dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan faktor-faktor tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1065
Jumlah diDownload
402
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
661
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah