Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017 berlaku
Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan, perkembangan lingkungan strategis, dan dinamika internal. Proses ini dilakukan dengan melihat kesesuaian antara rencana tata ruang yang ada dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan faktor-faktor tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1065
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 661
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2017