Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 30 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016 berlaku

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, dengan meningkatkan status dari Perwakilan Kantor Pertanahan. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi peningkatan volume pelayanan serta kesiapan sarana dan prasarana di kedua wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
30
Tahun
2016
Tentang
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9387
Jumlah diDownload
321
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1691
Tanggal Pengundangan
09 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah