Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 38 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan sebagai instansi vertikal di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah bertugas melaksanakan sebagian tugas BPN di wilayahnya dengan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan pertanahan seperti survei, pendaftaran tanah, pengadaan tanah, serta penanganan sengketa. Susunan organisasinya terdiri atas Bagian Tata Usaha dan lima bidang utama: Infrastruktur, Hubungan Hukum, Penataan, Pengadaan, serta Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
38
Tahun
2016
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Jumlah dilihat
2468
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1874
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah