Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017 dicabut
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah agar lebih luas, yang kini dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan. Perubahan ini bertujuan mempermudah pelayanan publik dan mendukung program pembangunan infrastruktur serta perumahan massal demi pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Oktober 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
- Jumlah dilihat
- 4386
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1514
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2017