Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenag No. 52 Tahun 2017 mengubah Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015 terkait organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10290
- Jumlah diDownload
- 301
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1598
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015