Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 terkait organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Manado untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan mengacu pada berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah tentang pendidikan nasional dan perguruan tinggi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5476
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1597
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015