Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan internal di Kementerian Agama melalui proses audit, review, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan kegiatan pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan sesuai tolok ukur yang ditetapkan. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Permenag No. 8 Tahun 2007) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10488
- Jumlah diDownload
- 381
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1494
- Tanggal Pengundangan
- 10 Oktober 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007