Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 41 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian agama 2016 berlaku

Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama

Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan internal di Kementerian Agama melalui proses audit, review, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan kegiatan pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan sesuai tolok ukur yang ditetapkan. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Permenag No. 8 Tahun 2007) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
41
Tahun
2016
Tentang
Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10488
Jumlah diDownload
381
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1494
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah