Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 42 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian agama 2016 dicabut

Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenag No. 42 Tahun 2016 menetapkan Kementerian Agama bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melalui 11 unit kerja, mencakup bimbingan masyarakat enam agama, penyelenggaraan haji dan umrah, pendidikan keagamaan, serta jaminan produk halal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
42
Tahun
2016
Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Jumlah dilihat
3191
Jumlah diDownload
479
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1495
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah