Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan
Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 27 Peraturan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2013 untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan guna meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4201
- Jumlah diDownload
- 324
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1663
- Tanggal Pengundangan
- 21 November 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2013