Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 47 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian agama 2017 berlaku

Pengelolaan Dana Haji

Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan dana haji untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyetoran serta penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Fokus utamanya adalah memastikan nilai manfaat dan penerimaan negara yang dikelola khusus untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji secara transparan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
47
Tahun
2017
Tentang
Pengelolaan Dana Haji
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10376
Jumlah diDownload
423
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1700
Tanggal Pengundangan
27 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah