Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan aturan mengenai Pejabat Perbendaharaan Negara di Kementerian Agama untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan efektivitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang keuangan negara serta peraturan terkait tata cara pelaksanaan APBN dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1894
- Jumlah diDownload
- 304
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2098
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014