Kembali
Memuat PDF…
Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Agama menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dalam satu tempat untuk mendekatkan, mempercepat, dan mempermudah akses masyarakat. Pelayanan tersebut harus memenuhi prinsip keterpaduan, efisiensi, koordinasi, akuntabilitas, serta aksesibilitas guna mewujudkan proses yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 65
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8530
- Jumlah diDownload
- 330
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2100
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016