Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2021 berlaku

Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 6 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2021 menetapkan pedoman penanganan perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dengan menerapkan prinsip keadilan, pemulihan korban, dan pencegahan melalui mekanisme sistem dua jalur (double track system). Pedoman ini mengatur pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara terkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan tindakan kebirian kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
6
Tahun
2021
Tentang
PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DAN TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 November 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5649
Jumlah diDownload
450
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1280
Tanggal Pengundangan
19 November 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah