Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2023 berlaku

Pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kejaksaan No. 5 Tahun 2023 mengatur mekanisme pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc yang bersifat sementara dan diangkat langsung oleh Jaksa Agung untuk menangani kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan penanganan perkara HAM berat dilakukan oleh pejabat yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
5
Tahun
2023
Tentang
PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2023
Pejabat yang Menetapkan
BURHANUDDIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
760
Jumlah diDownload
1069
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
682
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah