Kembali
Memuat PDF…
Pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kejaksaan No. 5 Tahun 2023 mengatur mekanisme pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc yang bersifat sementara dan diangkat langsung oleh Jaksa Agung untuk menangani kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan penanganan perkara HAM berat dilakukan oleh pejabat yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BURHANUDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 760
- Jumlah diDownload
- 1069
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 682
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA