Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2024 berlaku

Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 6 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2024 menetapkan bahwa Jaksa Agung berwenang memberikan pertimbangan dalam pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan kualifikasi dan kompetensi untuk menjamin penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Ketentuan ini mengatur tata cara pemberian pertimbangan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum dalam rangka pengendaliannya terhadap jalannya penegakan hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
6
Tahun
2024
Tentang
Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
BURHANUDDIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
598
Jumlah diDownload
316
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
935
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah