Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2023 berlaku

Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewenangan dan prosedur penanganan perkara pidana di Provinsi Papua yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus, dengan mempertimbangkan penyelenggaraan peradilan adat yang selaras dengan peradilan negara. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan di wilayah otonomi khusus tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
3
Tahun
2023
Tentang
PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2023
Pejabat yang Menetapkan
BURHANUDDIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1305
Jumlah diDownload
995
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
397
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah