Kembali
Memuat PDF…
Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewenangan dan prosedur penanganan perkara pidana di Provinsi Papua yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus, dengan mempertimbangkan penyelenggaraan peradilan adat yang selaras dengan peradilan negara. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan di wilayah otonomi khusus tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BURHANUDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1305
- Jumlah diDownload
- 995
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 397
- Tanggal Pengundangan
- 23 Mei 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA