Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2024 berlaku

Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, yang hanya dapat dilakukan jika terpidana telah membayar denda administratif sebesar 4 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pengaturan ini merupakan implementasi dari denda damai dan berlaku khusus untuk tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 50, 52, 54, 56, dan 58 UU Cukai sebagaimana telah diubah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
5
Tahun
2024
Tentang
Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 November 2024
Pejabat yang Menetapkan
BURHANUDDIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
620
Jumlah diDownload
303
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
872
Tanggal Pengundangan
22 November 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah