Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, yang hanya dapat dilakukan jika terpidana telah membayar denda administratif sebesar 4 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pengaturan ini merupakan implementasi dari denda damai dan berlaku khusus untuk tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 50, 52, 54, 56, dan 58 UU Cukai sebagaimana telah diubah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BURHANUDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 620
- Jumlah diDownload
- 303
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 872
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA