Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan penilaian kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, serta potensi bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan. Tujuannya adalah untuk membangun profil kompetensi ASN guna mendukung penerapan sistem merit dan manajemen talenta dalam tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- BURHANUDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1437
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 491
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA