Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2025 berlaku

Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 2 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan penilaian kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, serta potensi bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan. Tujuannya adalah untuk membangun profil kompetensi ASN guna mendukung penerapan sistem merit dan manajemen talenta dalam tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
2
Tahun
2025
Tentang
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2025
Pejabat yang Menetapkan
BURHANUDDIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1437
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
491
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah