Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2024 berlaku

Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia untuk menunjang tugas penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Perubahan ini didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2021 dan Perpres No. 15 Tahun 2024, yang mengubah definisi Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2024
Pejabat yang Menetapkan
BURHANUDDIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2786
Jumlah diDownload
880
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
448
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah