Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia untuk menunjang tugas penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Perubahan ini didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2021 dan Perpres No. 15 Tahun 2024, yang mengubah definisi Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BURHANUDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2786
- Jumlah diDownload
- 880
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 448
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA