Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2022 berlaku

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, dan calon pegawai di lingkungan Kejaksaan atas kekurangan uang, surat berharga, atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan mereka. Cakupannya juga meliputi penggunaan uang atau barang bukan milik negara yang dipakai dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kejaksaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
3
Tahun
2022
Tentang
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4851
Jumlah diDownload
572
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
190
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah