Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, dan calon pegawai di lingkungan Kejaksaan atas kekurangan uang, surat berharga, atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan mereka. Cakupannya juga meliputi penggunaan uang atau barang bukan milik negara yang dipakai dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kejaksaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4851
- Jumlah diDownload
- 572
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 190
- Tanggal Pengundangan
- 21 Februari 2022