Peraturan BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Halaman 2 dari 5 · 124 dokumen
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Surabaya, Jawa Timur, guna memberikan kepastian hukum dan mendorong percepatan pemanfaatan energi tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan sebelumnya terkait minyak dan gas bumi serta penyediaan bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Cilegon Provinsi Banten
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Cilegon, Provinsi Banten. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendorong percepatan pemanfaatan gas bumi dalam negeri sebagai bentuk nilai tambah ekonomi kerakyatan.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kabupaten Tangerang, Banten, guna memberikan kepastian hukum dan mendorong pemanfaatan energi dalam negeri. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan sebelumnya terkait minyak dan gas bumi serta penyediaan bahan bakar untuk rumah tangga.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Provinsi DKI Jakarta
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Provinsi DKI Jakarta guna memberikan kepastian hukum dan mendorong pemanfaatan energi dalam negeri. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi serta keputusan presiden yang mengatur penyediaan dan pendistribusian gas bumi.
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Rabana Gasindo Usama Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Tegalgede –Stasiun Gas Citeureup
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa untuk ruas transmisi PT Rabana Gasindo Usama dari Stasiun Kompresor Gas Tegalgede hingga Stasiun Gas Citeureup. Ketentuan ini didasarkan pada mandat peraturan pemerintah terkait penyediaan bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup gas bumi, pengangkutan melalui pipa, dan transporter sebagai badan usaha berizin.
Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grissik ke Pusri
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa PT Pertamina Gas untuk ruas transmisi Grissik ke PUSRI yang berlaku periode 29 November 2018 hingga 16 Februari 2020. Perubahan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pengaturan tarif pada periode tersebut sesuai dasar hukum UU Minyak dan Gas Bumi serta peraturan pemerintah terkait.
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik – Tegalgede (Kilometer Pipa 40.6 – Metering Gas Orifice Karawang)
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa PT Pertamina Gas untuk ruas transmisi ekstensi Citarik–Tegalgede (kilometer pipa 40,6 hingga Metering Gas Orifice Karawang). Ketentuan ini didasarkan pada regulasi sebelumnya terkait penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak serta kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grissik ke Pusri
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa PT Pertamina Gas khusus untuk ruas transmisi Grissik ke PUSRI. Ketentuan tarif ini didasarkan pada regulasi sebelumnya terkait penyediaan bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyediaan dan distribusi energi mandiri guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ketentuan ini berlaku sebagai pengganti aturan sebelumnya yang belum mengatur secara spesifik harga jual untuk segmen konsumen tersebut di daerah tersebut.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Tujuannya adalah mempercepat penyediaan dan distribusi energi mandiri guna meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Ketentuan ini dibuat karena sebelumnya belum ada aturan spesifik mengenai harga jual gas bumi untuk segmen tersebut di wilayah tersebut.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Langsa Provinsi Aceh
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Langsa, Provinsi Aceh. Ketentuan ini diterbitkan untuk mempercepat penyediaan energi mandiri dan mengisi kekosongan regulasi harga di wilayah tersebut. Dasar hukumnya merujuk pada UU Migas, berbagai Peraturan Pemerintah terkait hilir migas, serta Keputusan dan Peraturan Presiden sebelumnya.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Tujuannya adalah mempercepat penyediaan energi mandiri dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyediaan dan distribusi energi mandiri guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ketentuan ini berlaku sebagai pengatur harga yang sebelumnya belum ada di daerah tersebut.
Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan badan usaha penyediaan bahan bakar minyak untuk memiliki cadangan operasional guna menjamin kontinuitas pasokan dan mendukung ketahanan energi nasional. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang energi serta peraturan pemerintah terkait kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tujuannya adalah mempercepat penyediaan dan distribusi energi mandiri guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dasar hukumnya bersumber pada UU Migas, berbagai Peraturan Pemerintah terkait hilir migas, serta Keputusan dan Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan dan tugas BPH Migas.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Aturan ini diterbitkan untuk mempercepat penyediaan dan distribusi energi mandiri guna meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Tujuannya adalah mempercepat penyediaan dan distribusi energi mandiri bagi masyarakat setempat. Dasar hukumnya bersumber pada UU Migas, berbagai Peraturan Pemerintah, serta Keputusan dan Peraturan Presiden terkait penyediaan dan pendistribusian gas bumi.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Medan Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Ketentuan ini diterbitkan sebagai dasar hukum untuk mengatur tarif dan mekanisme penyediaan energi tersebut di wilayah tersebut.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Tujuannya adalah mempercepat penyediaan dan distribusi energi mandiri guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait minyak dan gas bumi serta penyediaan energi untuk rumah tangga.
Pemberian Hak Khusus pada Ruas Transmisi Dan/Atau Wilayah Jaringan Distribusi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian hak khusus untuk pengangkutan dan/atau niaga gas bumi melalui pipa transmisi dan jaringan distribusi guna menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi serta bertujuan untuk mengatur praktik persaingan usaha yang sehat di sektor hilir migas.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Serang Provinsi Banten
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kabupaten Serang, Banten, guna mempercepat penyediaan energi mandiri. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan sebelumnya terkait minyak dan gas bumi serta distribusi bahan bakar. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dalam memanfaatkan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Ketentuan ini bertujuan mempercepat penyediaan dan distribusi energi mandiri guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dasar hukumnya bersumber pada UU Migas, berbagai Peraturan Pemerintah terkait hilir migas, serta Keputusan dan Peraturan Presiden yang relevan.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Bontang, Kalimantan Timur. Ketentuan ini bertujuan mempercepat penyediaan dan distribusi energi mandiri guna memenuhi kebutuhan dalam negeri serta mendorong diversifikasi energi.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ketentuan ini bertujuan mempercepat penyediaan dan distribusi energi mandiri guna meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Pengawasan Investasi pada Pembangunan Pipa Pengangkutan Gas Bumi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur optimalisasi pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi terhadap investasi pada tahap perencanaan, pembangunan, dan operasional pipa pengangkutan gas bumi demi mewujudkan tarif yang akuntabel, adil, transparan, dan wajar. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi yang berlaku di Indonesia.
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Indogas Kriya Dwiguna untuk Ruas Transmisi Ta#3 Lapindo Gas Plant di Kalidawir Sampai dengan Mother Station Pt Baskara Asri Ghas di Gebang Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa PT Indogas Kriya Dwiguna untuk ruas transmisi TA#3 dari Kalidawir hingga Mother Station PT Baskara Asri Ghas di Sidoarjo, Jawa Timur. Ketentuan ini didasarkan pada regulasi pemerintah terkait penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak serta pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Palembang, Sumatera Selatan. Ketentuan ini diterbitkan untuk mempercepat penyediaan energi mandiri bagi masyarakat dan menggantikan peraturan sebelumnya yang telah dicabut.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Ketentuan ini bertujuan mempercepat penyediaan dan distribusi energi mandiri bagi masyarakat serta menggantikan peraturan sebelumnya yang telah dicabut.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Depok Provinsi Jawa Barat
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Depok, Jawa Barat, sebagai upaya percepatan penyediaan energi mandiri. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait minyak dan gas bumi serta keputusan presiden tentang distribusi gas.
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Sungai Buaya ke Keramasan (Tie-In Kilometer Pipa 8 Simpang Y–pulau Layang)
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa PT Pertamina Gas untuk ruas transmisi Sungai Buaya ke Keramasan (Tie-In Kilometer Pipa 8 Simpang Y–Pulau Layang). Ketentuan tarif ini didasarkan pada regulasi pemerintah terkait penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak serta kegiatan usaha pengangkutan gas bumi.