Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2019 berlaku

Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Indogas Kriya Dwiguna untuk Ruas Transmisi Ta#3 Lapindo Gas Plant di Kalidawir Sampai dengan Mother Station Pt Baskara Asri Ghas di Gebang Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 16 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa PT Indogas Kriya Dwiguna untuk ruas transmisi TA#3 dari Kalidawir hingga Mother Station PT Baskara Asri Ghas di Sidoarjo, Jawa Timur. Ketentuan ini didasarkan pada regulasi pemerintah terkait penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak serta pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
16
Tahun
2019
Tentang
TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT INDOGAS KRIYA DWIGUNA UNTUK RUAS TRANSMISI TA#3 LAPINDO GAS PLANT DI KALIDAWIR SAMPAI DENGAN MOTHER STATION PT BASKARA ASRI GHAS DI GEBANG KABUPATEN SIDOARJO PROVINSI JAWA TIMUR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5479
Jumlah diDownload
308
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
877
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah