Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2020 berlaku
Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan badan usaha penyediaan bahan bakar minyak untuk memiliki cadangan operasional guna menjamin kontinuitas pasokan dan mendukung ketahanan energi nasional. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang energi serta peraturan pemerintah terkait kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYEDIAAN CADANGAN OPERASIONAL BAHAN BAKAR MINYAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9836
- Jumlah diDownload
- 1121
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1789
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2020