Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2020 berlaku

Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan badan usaha penyediaan bahan bakar minyak untuk memiliki cadangan operasional guna menjamin kontinuitas pasokan dan mendukung ketahanan energi nasional. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang energi serta peraturan pemerintah terkait kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
9
Tahun
2020
Tentang
PENYEDIAAN CADANGAN OPERASIONAL BAHAN BAKAR MINYAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9836
Jumlah diDownload
1121
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1789
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah