Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2021 berlaku

Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Rabana Gasindo Usama Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Tegalgede –Stasiun Gas Citeureup

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa untuk ruas transmisi PT Rabana Gasindo Usama dari Stasiun Kompresor Gas Tegalgede hingga Stasiun Gas Citeureup. Ketentuan ini didasarkan pada mandat peraturan pemerintah terkait penyediaan bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup gas bumi, pengangkutan melalui pipa, dan transporter sebagai badan usaha berizin.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
3
Tahun
2021
Tentang
TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT RABANA GASINDO USAMA RUAS TRANSMISI STASIUN KOMPRESOR GAS TEGALGEDE –STASIUN GAS CITEUREUP
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8527
Jumlah diDownload
290
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
175
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah