Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2021 berlaku
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Rabana Gasindo Usama Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Tegalgede –Stasiun Gas Citeureup
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa untuk ruas transmisi PT Rabana Gasindo Usama dari Stasiun Kompresor Gas Tegalgede hingga Stasiun Gas Citeureup. Ketentuan ini didasarkan pada mandat peraturan pemerintah terkait penyediaan bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup gas bumi, pengangkutan melalui pipa, dan transporter sebagai badan usaha berizin.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT RABANA GASINDO USAMA RUAS TRANSMISI STASIUN KOMPRESOR GAS TEGALGEDE –STASIUN GAS CITEUREUP
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8527
- Jumlah diDownload
- 290
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 175
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2021