Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2020 berlaku

Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik – Tegalgede (Kilometer Pipa 40.6 – Metering Gas Orifice Karawang)

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa PT Pertamina Gas untuk ruas transmisi ekstensi Citarik–Tegalgede (kilometer pipa 40,6 hingga Metering Gas Orifice Karawang). Ketentuan ini didasarkan pada regulasi sebelumnya terkait penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak serta kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI EKSTENSI CITARIK – TEGALGEDE (KILOMETER PIPA 40.6 – METERING GAS ORIFICE KARAWANG)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5102
Jumlah diDownload
345
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1010
Tanggal Pengundangan
08 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah