Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2020 berlaku
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik – Tegalgede (Kilometer Pipa 40.6 – Metering Gas Orifice Karawang)
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa PT Pertamina Gas untuk ruas transmisi ekstensi Citarik–Tegalgede (kilometer pipa 40,6 hingga Metering Gas Orifice Karawang). Ketentuan ini didasarkan pada regulasi sebelumnya terkait penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak serta kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI EKSTENSI CITARIK – TEGALGEDE (KILOMETER PIPA 40.6 – METERING GAS ORIFICE KARAWANG)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5102
- Jumlah diDownload
- 345
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1010
- Tanggal Pengundangan
- 08 September 2020