Peraturan BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Halaman 4 dari 5 · 124 dokumen
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Energasindo Heksa Karya Untuk Ruas Transmisi Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (PERSERO) di Payo Selincah ke Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (Persero) di Sei Gelam
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang dikelola PT Energasindo Heksa Karya untuk ruas transmisi dari Payo Selincah ke Pembangkit Listrik PT PLN (Persero) di Sei Gelam. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dalam mengatur tarif usaha pengangkutan gas bumi sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan biaya minimum harga jual gas bumi karena dianggap tidak lagi sesuai dengan daya beli masyarakat. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi perkembangan ekonomi dan hasil sidang komite yang dilaksanakan pada Februari 2017.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Tarakan berdasarkan evaluasi usulan PT PGN (Persero) Tbk. Ketentuan ini berlaku sebagai dasar penetapan harga yang telah disidangkan oleh Komite BPH Migas pada Maret 2017.
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara) untuk PT Pertamina Gas
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dari Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara) khusus untuk PT Pertamina Gas. Penetapan tarif ini didasarkan pada evaluasi permohonan dan hasil sidang Komite Badan Pengatur yang dilaksanakan pada Agustus 2017.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Depok
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Depok berdasarkan evaluasi usulan dari PT Jabar Energi. Penetapan harga ini bertujuan untuk mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Gunung Megang–Singa Station (Sumatera Selatan) Untuk PT Mitra Energi Gas Sumatera
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi pada ruas Gunung Megang–Singa Station di Sumatera Selatan khusus untuk PT Mitra Energi Gas Sumatera. Penetapan tarif ini dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi berdasarkan evaluasi permohonan dan hasil sidang komite yang dilaksanakan pada September 2017.
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi dari MS Pertamina Cilegon – PT Chandra Asri Petrochemical dan PT Dong Jin Kota Cilegon, Provinsi Banten Untuk PT Majuko Utama Indonesia
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dari MS Pertamina Cilegon ke fasilitas PT Chandra Asri, PT Dong Jin, dan PT Majuko Utama Indonesia di Cilegon, Banten. Penetapan tarif ini didasarkan pada evaluasi permohonan dan prinsip tekno-ekonomi sesuai wewenang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa untuk menyesuaikan dengan kewajiban penggunaan Rupiah sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015. Perubahan ini didasarkan pada hasil Sidang Komite BPH Migas pada Juni 2016 dan berlandaskan pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sorong
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kabupaten Sorong berdasarkan evaluasi usulan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Penetapan harga ini dilakukan untuk mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, serta dilaksanakan setelah melalui proses evaluasi dan sidang komite pada April 2016.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Tarakan berdasarkan evaluasi usulan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Penetapan harga ini bertujuan untuk mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, serta menyesuaikan dengan ketentuan operasional jaringan distribusi yang dibangun pemerintah.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Jambi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Jambi berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Penetapan harga ini bertujuan untuk mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, serta menyesuaikan dengan ketentuan operasional jaringan distribusi yang dibangun pemerintah.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Prabumulih. Penetapan harga ini dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) setelah mengevaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri guna mendukung diversifikasi energi.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Lhoksukon
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Lhoksukon berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Penetapan harga ini dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri guna mempercepat diversifikasi energi.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Sengkang
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Sengkang. Penetapan harga ini dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga untuk mempercepat diversifikasi dan optimalisasi pemanfaatan energi gas bumi.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Pekanbaru
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Pekanbaru berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Penetapan harga ini dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi gas bumi bagi sektor rumah tangga.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Subang
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kabupaten Subang. Penetapan harga ini dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi setelah mengevaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga dan melalui sidang Komite pada April 2016.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sidoarjo
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kabupaten Sidoarjo berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Ketentuan ini bertujuan mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, serta menggantikan aturan harga sebelumnya yang telah disesuaikan dengan standar operasional pemerintah.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Ogan Ilir
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kabupaten Ogan Ilir. Penetapan harga ini dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga dan ketentuan undang-undang terkait.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Lhokseumawe
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Lhokseumawe berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Penetapan harga ini dilakukan oleh Kepala BPH Migas untuk mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bulungan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kabupaten Bulungan. Penetapan harga ini didasarkan pada evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga dan keputusan Sidang Komite yang dilaksanakan pada April 2016. Tujuannya adalah untuk mempercepat diversifikasi energi serta mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri bagi sektor rumah tangga.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bekasi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kabupaten Bekasi. Penetapan harga ini dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi setelah mengevaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga dan melalui sidang komite. Dasar hukumnya bersumber pada UU Minerba dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan hilir migas.
Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini menggantikan aturan lama tahun 2008 untuk mengatur mekanisme lelang ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi gas bumi guna pemberian hak khusus. Perubahan ini dilakukan agar ketentuan lebih sesuai dengan perkembangan terkini kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Cilegon
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2016
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Balikpapan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 16 Tahun 2016
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bontang
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2015
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 Kepodangtambak Lorok di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi pada ruas Kalimantan-Jawa Tahap 1 (Kepodang–Tambak Lorok) di Provinsi Jawa Tengah. Penetapan tarif dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi berdasarkan evaluasi permohonan PT Kalimantan Jawa Gas dan hasil sidang komite terkait.
Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu serta jenis bahan bakar minyak khusus penugasan guna memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dari Tie In di Kp 21 Simpang Abadi-Stasiun Meter Pt Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry-Stasiun Meter Pembangkit Listrik Tenaga Gas Purwodadi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi spesifik dari Simpang Abadi ke Purwodadi, yang disahkan berdasarkan evaluasi usulan tarif dan keputusan Sidang Komite BPH Migas. Ketentuan ini berlaku efektif menggantikan peraturan sebelumnya terkait tarif tersebut.
Tata Tertib Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk menjamin keteraturan, efisiensi, dan efektivitas kerja dalam pengaturan serta pengawasan penyediaan, pendistribusian BBM, dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Komite terdiri dari anggota yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, di mana Ketua Komite sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur.
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissikduri
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi pada ruas Grissik–Duri yang dikelola oleh PT Transportasi Gas Indonesia. Penetapan tarif ini didasarkan pada wewenang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta hasil keputusan Sidang Komite yang dilaksanakan pada Januari 2015.