Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2019 berlaku

Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Sungai Buaya ke Keramasan (Tie-In Kilometer Pipa 8 Simpang Y–pulau Layang)

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 19 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa PT Pertamina Gas untuk ruas transmisi Sungai Buaya ke Keramasan (Tie-In Kilometer Pipa 8 Simpang Y–Pulau Layang). Ketentuan tarif ini didasarkan pada regulasi pemerintah terkait penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak serta kegiatan usaha pengangkutan gas bumi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
19
Tahun
2019
Tentang
TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI SUNGAI BUAYA KE KERAMASAN (TIE-IN KILOMETER PIPA 8 SIMPANG Y–PULAU LAYANG)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7335
Jumlah diDownload
293
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1030
Tanggal Pengundangan
10 September 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah