Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2020 berlaku

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyediaan dan distribusi energi mandiri guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ketentuan ini berlaku sebagai pengganti aturan sebelumnya yang belum mengatur secara spesifik harga jual untuk segmen konsumen tersebut di daerah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
5
Tahun
2020
Tentang
HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 November 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6672
Jumlah diDownload
280
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1575
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah