badan pangan nasional
Lembaga & Badan · 76 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 dengan menyisipkan empat pasal baru (Pasal 6A hingga 6D) untuk mengatur komponen dan rumus penghitungan nominal angka margin berdasarkan kuantum pengadaan cadangan beras, jagung, dan kedelai pemerintah. Tujuannya adalah memastikan penghitungan margin dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini memperluas cakupan standar mutu pangan lokal untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia dan mengatur penggunaannya sebagai pedoman program bantuan pangan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan daya saing pangan berbasis kearifan lokal serta mengoptimalkan penganekaragaman pangan di seluruh negara.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk menjaga ketersediaan pangan dan mendukung swasembada beras, dengan mengganti aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Fokus utamanya adalah penguatan pengelolaan CBP baik antarwaktu maupun antarwilayah, serta mendefinisikan istilah kunci seperti gabah, beras, dan berbagai jenis bencana yang menjadi dasar penanganannya.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menata ulang organisasi Badan Pangan Nasional dengan memisahkan tugas dan fungsi kerawanan gizi menjadi wewenang baru di bawah Badan Gizi Nasional. Struktur Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi diubah, menghapus Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan dan hanya menyisakan Direktorat Kewaspadaan Pangan yang fokus pada koordinasi dan kebijakan di bidang tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk mendukung operasionalisasi layanan publik di bidang ketahanan pangan dan pertanian sesuai prioritas nasional tahun 2025. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pangan, hubungan keuangan pusat-daerah, serta peraturan pemerintah dan presiden yang mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan anggaran negara tahun 2025. Tujuannya adalah mengoptimalkan penggunaan dana tersebut untuk membantu daerah dalam mendanai kegiatan yang menjadi kewenangan mereka di sektor pangan dan pertanian.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah ketentuan jenis bantuan pemerintah yang dapat diberikan oleh Badan Pangan Nasional menjadi dua bentuk utama, yaitu uang dan barang, serta mencakup pemberian penghargaan, bantuan operasional, dan bantuan prasarana/sarana. Perubahan ini bertujuan meningkatkan penyelenggaraan bantuan agar lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun 2023.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan pengadaan cadangan beras pemerintah daerah dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah. Pendanaan untuk program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk CBPP dan CBPK, serta Dana Desa untuk mendukung CBPD.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pengelolaan sistem distribusi pangan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan pasokan pangan bagi masyarakat. Fokus utamanya adalah menstabilkan harga dan memastikan distribusi yang merata antarwaktu dan wilayah melalui peran aktif pelaku usaha pangan. Pangan yang menjadi prioritas dalam sistem ini meliputi beras, jagung, kedelai, cabai, bawang, daging ruminansia, unggas, telur, minyak goreng, gula, ikan, serta jenis pangan lainnya sesuai ketentuan.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2025 2025
Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Badan Pangan Nasional untuk mewujudkan acara kenegaraan dan resmi yang tertib, rapi, dan profesional. Aturan ini mencakup pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi pejabat negara, pemerintahan, serta tamu undangan sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2025 2025
Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan komponen biaya yang membentuk harga pembelian pemerintah untuk cadangan beras, jagung, dan kedelai guna memberikan kompensasi atas seluruh biaya serta margin kewajaran. Pengaturan ini didasarkan pada UU Pangan dan peraturan terkait ketahanan pangan serta penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah. Tujuannya adalah mengatur mekanisme kompensasi biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam mengelola persediaan pangan strategis tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2025 2025
Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur persyaratan teknis kesehatan hewan, karantina, dan komitmen yang wajib dipenuhi oleh BUMN maupun pelaku usaha lain untuk memasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri ke Indonesia guna menjaga pasokan dan stabilisasi harga. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 yang mengubah aturan sebelumnya tentang pemasukan hewan dari negara atau zona tertentu.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2025 2025
Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar produk pangan segar, khususnya pangan asal tumbuhan (PSAT), sebagai syarat wajib dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Standar ini mencakup definisi produk, jenis usaha (dalam negeri, luar negeri, dan usaha kecil), serta persyaratan sanitasi berupa Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB PSAT) atau Surat Keterangan Penerapan Penanganan yang Baik (SKPPB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2025 2029
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Pangan Nasional untuk periode lima tahun (2025–2029) sebagai dokumen perencanaan utama yang mencakup data kinerja dalam sistem KRISNA. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis periode 2022–2024.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2025 2025
Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penggunaan bahan tambahan pangan dan bahan penolong dalam pangan segar untuk menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pedoman hukum yang jelas serta menetapkan batas maksimal residu yang diizinkan guna mencegah risiko gangguan kesehatan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Badan Pangan Nasional ketika pejabat definitif berhalangan sementara atau tetap, dengan dasar hukum UU Administrasi Pemerintahan dan UU ASN. Ketentuan ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi dalam penggantian sementara atau jangka panjang bagi pejabat yang tidak dapat menjalankan tugasnya.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses untuk arsip dinamis di lingkungan Badan Pangan Nasional guna menjamin pengelolaan yang efektif, mencegah penyalahgunaan, serta melindungi keamanan dan kepentingan negara, masyarakat, dan perorangan. Klasifikasi tersebut membagi arsip berdasarkan tingkat kerahasiaan (Biasa, Terbatas, Rahasia) dan kategori akses berdasarkan kewenangan pengguna internal maupun eksternal.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur pengawasan Badan Pangan Nasional terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pada pangan segar. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan yang tidak aman, tidak memenuhi standar, serta memiliki informasi yang menyesatkan.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Harga Pembelian Pemerintah Dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah ketentuan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras agar didasarkan pada hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga serta evaluasi berkala oleh Badan Pangan Nasional. Perubahan juga mencakup rincian parameter kualitas gabah dan beras yang menjadi dasar penentuan harga serta mekanisme pemberian raskasi harga untuk produk yang tidak memenuhi standar kualitas.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras karena struktur biaya produksi dan distribusinya telah berubah, dengan mekanisme evaluasi dan penetapan perubahan yang melibatkan rapat koordinasi kementerian/lembaga serta keputusan Kepala Badan Pangan Nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2024 2024
Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah ketentuan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas jagung, telur ayam ras, serta daging ayam ras dengan mempertimbangkan struktur biaya produksi, distribusi, dan keuntungan. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan harga agar melindungi pendapatan produsen sekaligus menjaga komoditas tetap terjangkau bagi konsumen sesuai perkembangan biaya saat ini.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2024 2024
Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum Badan Pangan Nasional dengan memisahkan fungsi keprotokolan dan pengelolaan barang/kearsipan ke dalam bagian-bagian yang lebih spesifik. Perubahan ini mencakup penyusunan ulang tugas, fungsi, dan struktur unit kerja (seperti subbagian) di bawah Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan untuk meningkatkan efisiensi operasional.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2024 2024
Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui mekanisme penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan di instansi pusat, daerah, dan instansi pembina. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pangan dan Perpres tentang Badan Pangan Nasional, dengan tujuan memastikan pengisian jabatan yang sesuai keahlian dan keterampilan di bidang ketahanan pangan.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah definisi pangan segar dan memperjelas bahwa pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, serta iklan pangan segar di daerah harus dilaksanakan secara terpadu untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan yang tidak memenuhi standar atau informasi yang menyesatkan.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2024 2024
Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar batas maksimal cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang tidak diinginkan dalam pangan segar untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pengaturan ini menjadi dasar pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan segar di peredaran.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja, manajemen, dan arsitektur untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mewujudkan tata kelola yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan Badan Pangan Nasional. Pengaturan ini mencakup definisi teknis seperti infrastruktur, data, aplikasi, serta keamanan SPBE sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan yang terintegrasi dan berkualitas.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2024 2024
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau guna menjaga pasokan dan menstabilkan harga. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
- berlakuPeraturan Nomor 13 Tahun 2024 2024
Standar Mutu Produk Pangan Lokal dalam Rangka Penganekaragaman Pangan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar mutu untuk enam jenis pangan pokok lokal (Jagung, Sagu, Sorgum, Talas, Ubi Jalar, dan Ubi Kayu) guna meningkatkan daya saing dan mendorong konsumsi pangan yang beragam serta bergizi seimbang. Standar ini menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam memproduksi pangan pokok yang bermutu, mencakup seluruh subsistem agribisnis mulai dari penyediaan input, produksi, pengolahan, hingga pemasaran.
- berlakuPeraturan Nomor 14 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Sistem Kerja di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan aturan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Badan Pangan Nasional melalui sistem kerja yang dinamis, lincah, dan profesional. Aturan ini mencakup definisi istilah kunci seperti Pegawai ASN, Sistem Kerja, dan SPBE, serta mengatur mekanisme penyesuaian kerja berbasis elektronik dan penugasan pejabat fungsional.
- berlakuPeraturan Nomor 16 Tahun 2024 2024
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Pangan Nasional untuk menjamin pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kepala Badan Pangan Nasional bertanggung jawab penuh atas efektivitas penyelenggaraan sistem ini.
- berlakuPeraturan Nomor 15 Tahun 2024 2024
Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan batas maksimal residu pestisida dalam pangan segar asal tumbuhan untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan yang beredar. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait pemenuhan persyaratan keamanan pangan serta melindungi masyarakat dari risiko residu pestisida.