Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pengadaan cadangan beras pemerintah daerah dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah. Pendanaan untuk program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk CBPP dan CBPK, serta Dana Desa untuk mendukung CBPD.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1299
- Jumlah diDownload
- 366
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 93
- Tanggal Pengundangan
- 11 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA