Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pangan nasional 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pengadaan cadangan beras pemerintah daerah dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah. Pendanaan untuk program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk CBPP dan CBPK, serta Dana Desa untuk mendukung CBPD.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PANGAN NASIONAL
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2025
Pejabat yang Menetapkan
ARIEF PRASETYO ADI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1299
Jumlah diDownload
366
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
93
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah