Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui mekanisme penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan di instansi pusat, daerah, dan instansi pembina. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pangan dan Perpres tentang Badan Pangan Nasional, dengan tujuan memastikan pengisian jabatan yang sesuai keahlian dan keterampilan di bidang ketahanan pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 963
- Jumlah diDownload
- 311
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 460
- Tanggal Pengundangan
- 06 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA