Kembali
Memuat PDF…
Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas maksimal residu pestisida dalam pangan segar asal tumbuhan untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan yang beredar. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait pemenuhan persyaratan keamanan pangan serta melindungi masyarakat dari risiko residu pestisida.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1298
- Jumlah diDownload
- 1158
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 981
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20