Kembali
Memuat PDF…
Standar Mutu Produk Pangan Lokal dalam Rangka Penganekaragaman Pangan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar mutu untuk enam jenis pangan pokok lokal (Jagung, Sagu, Sorgum, Talas, Ubi Jalar, dan Ubi Kayu) guna meningkatkan daya saing dan mendorong konsumsi pangan yang beragam serta bergizi seimbang. Standar ini menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam memproduksi pangan pokok yang bermutu, mencakup seluruh subsistem agribisnis mulai dari penyediaan input, produksi, pengolahan, hingga pemasaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2024
- Tentang
- STANDAR MUTU PRODUK PANGAN LOKAL DALAM RANGKA PENGANEKARAGAMAN PANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 874
- Jumlah diDownload
- 451
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 880
- Tanggal Pengundangan
- 25 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA